Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan mengklaim dirinya lebih banyak menyelamatkan uang negara dan rakyat selama menjabat dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama sekitar 10 bulan menjabat sebagai wamenaker, Noel menyebut telah menyelamatkan dana buruh hingga ratusan miliar rupiah.
“KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” ucap Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.
Ia mencontohkan salah satu kebijakan yang menurutnya berdampak besar, yakni pelarangan praktik penahanan ijazah di sektor industri penerbangan.
Menurutnya, pada saat itu terdapat praktik penahanan ijazah dengan permintaan tebusan hingga Rp40 juta per ijazah pramugari.
Jika dihitung, kata dia, dari sekitar 10 ribu pramugari, nilai uang yang “terselamatkan” bisa mencapai Rp400 miliar.
“Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing,” ungkapnya.
Meski demikian, Noel juga mengakui adanya kesalahan terkait penerimaan uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai wamenaker. Ia mengaku awalnya mengira dana tersebut merupakan bentuk “bonus” atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini,” ucap Noel.
Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025 serta penerimaan gratifikasi, Noel didakwa menerima aliran dana pemerasan senilai Rp6,52 miliar.
Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para terdakwa lain masing-masing turut dituntut hukuman penjara antara 3 tahun hingga 7 tahun 6 bulan, disertai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sejumlah terdakwa juga dibebankan uang pengganti dengan nilai berbeda sesuai dugaan aliran dana yang diterima.
Jaksa juga menguraikan para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, hingga Sri Enggarwati.
Secara terperinci, jaksa menyebut adanya pembagian hasil dari praktik tersebut, termasuk Noel yang diduga menerima Rp70 juta, serta para terdakwa lain dengan nilai bervariasi hingga puluhan miliar rupiah.
Selain pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari ASN Kemenaker dan pihak swasta selama masa jabatannya sebagai wamenaker.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026